Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha; dan
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(2) Apabila terjadi pemindahan lokasi dan/ atau terjadi perubahan jenis atau bentuk usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Swalayan, pengelola/ penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru.
Your Correction
