Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Current Text
(1) Untuk rnelakukan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, wajib rnerniliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) dilakukan rnelalui sistern online single submission.
(3) Setiap pelaku usaha sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dalarn rnelakukan usahanya harus sesuai dengan perizinannya.
(4)
Dalam penerbitan Perizinan dimaksud pada ayat
(1), kewenangannya kepada Kepala Berusaha sebagaimana Bupati melimpahkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penamanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction
