Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingku p pengaturan dalam Peraturan Daerah m1 meliputi: a. asas dan tujuan b. klasifikasi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; d. batasan luas lantai penjualan; e. penyelenggaraan; f. penzman; g. retribusi; h. · kewajiban dan larangan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. keten tuan sanksi.
Your Correction