Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Pelaku usaha peternakan atau pelaku usaha kesehatan hewan secara pro aktif wajib melaporkan terkait :
a. Kegiatan usaha peternakan atau usaha kesehatan hewan.
b. Perluasan usaha di bidang peternakan dibawah skala yang telah ditentukan pada pasal 25 ayat 2 (dua).
c. Permasalah dan atau kendala terkait teknis peternakan dan atau kesehatan hewan kepada instansi yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
