Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengendalian usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
