Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan pembinaan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan berupa :
a. bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha;
b. bimbingan pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain;
c. bimbingan untuk memperoleh dan meningkatkan permodalan;
d. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin peternakan;
e. pembinaan peningkatan kualitas alat dan mesin kesehatan hewan;
dan/atau
f. bimbingan untuk mendapatkan kualitas produk peternakan yang dapat diterima oleh konsumen dalam negeri atau internasional.
Your Correction
