Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Berakhirnya izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan/atau TDUP berakhir karena:
a. berakhir masa berlakunya izin dan/atau TDUP; dan/atau
b. pencabutan izin dan/atau TDUP.
Your Correction
