Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Peternakan Rumah Tangga wajib : a. melakukan upaya sanitasi kandang; b. melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit; c. melaksanakan pemeliharan ternak yang baik; dan/atau d. memperhatikan kesehatan lingkungan dari dampak usaha peternakan.
Your Correction