Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Peternakan Rumah Tangga berhak:
a. melaksanakan kegiatan usaha di bidang peternakan; dan
b. mendapatkan pembinaan teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
