Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki TDUP dilarang: a. mengalihkan atau memindahtangankan TDUP kepada pihak lain; dan/atau b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan TDUP yang telah dimilikinya.
Your Correction