Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki TDUP berhak:
a. melaksanakan kegiatan usaha di bidang peternakan sesuai dengan TDUP;
dan
b. mendapatkan pembinaan teknis dibidang peternakan.
Your Correction
