Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan dilarang:
a. mengalihkan atau memindahtangankan izin usaha kepada pihak ketiga;
dan/atau
b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang telah dimilikinya.
Your Correction
