Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib: a. mengajukan izin baru dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha peternakan; b. mengajukan penggantian surat izin dalam hal hilang atau rusak; c. melaksanakan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. mematuhi ketentuan di bidang pengawasan.
Your Correction