Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib:
a. mengajukan izin baru dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha peternakan;
b. mengajukan penggantian surat izin dalam hal hilang atau rusak;
c. melaksanakan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. mematuhi ketentuan di bidang pengawasan.
Your Correction
