Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang memiliki Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan berhak: a. melaksanakan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan izin; dan b. mendapatkan pembinaan teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction