Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin usaha dan/atau TDUP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Your Correction
