Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Bupati memberikan sanksi administrarif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin usaha dan/atau TDUP;
f. pencabutan tetap izin usaha dan/atau TDUP; dan/atau
g. denda admistratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
