Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Peternakan yang melaksanakan penambahan populasi ternak dalam skala tertentu wajib memiliki izin penambahan populasi.
(2) Penambahan populasi ternak sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi ;
a. Penambahan populasi ayam petelur setiap 10.000 ekor campuran.
b. Penambahan populasi lebih dari 20% untuk jenis ternak selain yang dimaksud pada poin a sebagaimana disebutkan pada pasal 7 ayat (2)
(3) Pemegang izin wajib mengajukan izin perluasan usaha apabila melaksanakan penambahan populasi yang ditetapkan pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin perluasan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
