Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib mengajukan permohonan izin usaha dan/atau TDUP secara tertulis kepada Bupati.
(2) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha dan/atau TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction
