Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib mengajukan permohonan izin usaha dan/atau TDUP secara tertulis kepada Bupati. (2) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha dan/atau TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction