Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. izin medik veteriner dan paramedik veteriner;
b. izin usaha klinik dan rumah sakit hewan;
c. izin pengecer obat hewan;
d. izin rumah potong hewan; dan/atau
e. izin jagal hewan, kios daging, dan los daging.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
