Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) izin usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. IUP;
b. izin usaha Pembenihan dan/atau Pembibitan Ternak; dan/atau
c. izin usaha Pakan Ternak.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberlakukan bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Peternakan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang Peternakan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha di bidang Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
