Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan di daerah wajib memiliki izin usaha dan/atau TDUP.
Your Correction
