Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pelayanan Kesehatan Hewan; b. pengecer obat hewan; dan c. Rumah Potong Hewan/ Unggas. BAB IV PERIZINAN DAN/ATAU TDUP
Your Correction