Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Kegiatan usaha di bidang kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. pelayanan Kesehatan Hewan;
b. pengecer obat hewan; dan
c. Rumah Potong Hewan/ Unggas.
BAB IV PERIZINAN DAN/ATAU TDUP
Your Correction
