Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Budidaya Ternak dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Perusahan Peternakan;
b. Peternakan Rakyat; atau
c. Peternakan Rumah Tangga.
(2) Perusahaan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan skala:
a. budi daya Peternakan ayam ras petelur dengan jumlah lebih dari
10.000 (spuluh ribu) ekor campuran;
b. budi daya Peternakan ayam ras pedaging dengan jumlah lebih dari
10.000 (sepuluh ribu) ekor/siklus;
c. budi daya Peternakan ayam buras dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
d. budi daya Peternakan itik, angsa, dan/atau entok dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
e. budi daya Peternakan kalkun dengan jumlah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
f. budi daya Peternakan burung puyuh dengan jumlah lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
g. budi daya Peternakan burung dara dengan jumlah lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
h. budi daya Peternakan kambing dan atau domba dengan jumlah lebih dari 300 (tiga ratus) ekor campuran;
i. budi daya Peternakan sapi potong dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) ekor campuran;
j. budi daya Peternakan sapi perah dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) ekor campuran;
k. budi daya Peternakan kuda dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) ekor campuran;
l. budi daya Peternakan kerbau dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) ekor campuran; dan
m. budi daya Peternakan babi dengan jumlah lebih dari 5 (lima) ekor campuran.
(3) Peternakan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan skala:
a. budi daya Peternakan ayam ras petelur dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
b. budi daya Peternakan ayam ras pedaging dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor/siklus;
c. budi daya Peternakan ayam buras dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
d. budi daya Peternakan itik, angsa, dan/atau entok dengan jumlah
1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran;
e. budi daya Peternakan kalkun dengan jumlah 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran
f. budi daya Peternakan burung puyuh dengan jumlah 5.000 (lima ribu) sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
g. budi daya Peternakan burung dara dengan jumlah 5.000 (lima ribu) sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran;
h. budi daya Peternakan Kambing dan atau domba dengan jumlah 50 (lima puluh) sampai dengan 300 (tiga ratus) ekor campuran;
i. budi daya Peternakan sapi potong dengan jumlah 20 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) ekor campuran;
j. budi daya Peternakan sapi perah dengan jumlah 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) ekor campuran;
k. budi daya Peternakan kuda dengan jumlah 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) ekor campuran; dan
l. budi daya Peternakan kerbau dengan jumlah 20 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) ekor campuran.
(4) Peternakan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan skala di bawah usaha Peternakan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
