Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Kegiatan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan dalam bentuk Perusahaan Peternakan atau Peternakan Rakyat.
(2) Kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembenihan dan/atau pembibitan Ternak; dan/atau
b. Budidaya Peternakan.
(3) Kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis ternak yang terdiri atas:
a. ayam ras petelur;
b. ayam ras pedaging;
c. ayam buras;
d. itik, angsa, dan/atau entok;
e. kalkun;
f. burung puyuh;
g. burung dara;
h. kambing dan atau domba;
i. sapi potong ;
j. sapi perah;
k. kuda;
l. kerbau; dan/atau
m. babi.
(4) Jenis kegiatan usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusahakan untuk 1 (satu) jenis ternak atau lebih dan tidak dibatasi oleh rumpun sesuai dengan terknis peternak.
Your Correction
