Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Daerah.
Your Correction