Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat;
c. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
Your Correction
