Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum dalam pemberian Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka mendukung terciptanya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.
Your Correction
