Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Blitar.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
5. Dinas Peternakan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Peternakan dan Perikanan.
6. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
7. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
8. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Bahan Pakan adalah segala macam sesuatu yang bisa diberikan kepada hewan baik itu yang berupa bahan organik maupun yang berupa anorganik yang sifatnya sebagian atau seluruhnya dapat dicerna tanpa berpotensi mengganggu kesehatan hewan.
10. Pakan adalah bahan makan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
11. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
12. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
13. Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak dengan kriteria dan skala tertentu.
14. Peternakan Rumah Tangga adalah kegiatan usaha ternak dengan kriteria dan skala tertentu dalam rumah tangga sebagai usaha sampingan dan atau hanya mencukupi kebutuhan gizi hewani bagi rumah tangga.
15. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
16. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
17. Rumah Potong Hewan yang didalamnya termasuk juga Rumah Potong Hewan Unggas yang selanjutnya disingkat RPHR/RPHU adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di daerah dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan konsumsi masyarakat luas.
18. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
19. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
20. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua ini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
21. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks dan sediaan alami.
22. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
23. Izin Usaha Peternakan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang kepada orang pribadi atau perusahaan peternakan untuk melaksanakan kegiatan usaha peternakan.
24. Tanda Daftar Usaha Peternakan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen tertulis pendaftaran usaha peternakan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang kepada pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha peternakan.
25. Izin Usaha Kesehatan Hewan adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang diberi wewenang kepada pribadi maupun badan usaha yang melaksanakan usaha dibidang pelayanan kesehatan hewan dan perlindungan konsumen atas kesehatan serta kualitas produk asal hewan.
Your Correction
