Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf e dibiayai dari anggaran Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD.
(2) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Belanja Sekreariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. penyediaan sarana; dan
b. anggaran.
Your Correction
