Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban DO, pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya;
(2) pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuktikan dengan laporan penggunaan DO
(3) pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah
(4) pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tgl 5 (lima) bulan berikutnya
(5) dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, sebagai tambahan DO bulan berjalan
(6) pertanggungjawaban penggunaan DO oleh pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana bulan berikutnya;
Your Correction
