Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Pimpinan DPRD berhak memperoleh belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(3) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
(5) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 2 huruf c.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
