Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh penilai publik 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai kebutuhan. (2) Penunjukkan penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction