Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1) pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan yang sama dan tunjangan transportasi;
(2) Dalam hal pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (3), kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) tunjangnan perumahan dan tunjangn transportasi bagi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayta (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji.
Your Correction
