Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; (3) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (4) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction