Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. (3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk suami/istri dan 2 (dua) orang anak. (4) Ketentuan mengenai jaminan kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction