Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction