Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
