Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
Your Correction