Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR : 274-5/2017 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 6 September 2017 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 6 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017 NOMOR : 5/E
Your Correction