Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa : a. uang representasi; b. uang paket; c. tunjangan keluarga; d. tunjangan beras; e. jaminan kesehatan; dan f. jaminan kematian. (2) Pemberian hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction