Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa :
a. uang representasi;
b. uang paket;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjangan beras;
e. jaminan kesehatan; dan
f. jaminan kematian.
(2) Pemberian hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
