Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Uang Jasa Pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdian.
Your Correction