Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Kemampauan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu :
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah
(2) Pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
