Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021. (2) Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Dalam hal penambahan Penyertaan Modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyetoran sisa penambahan Penyertaan Modal diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction