Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2020
BUPATI BLITAR,
ttd
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 15 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd
TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 NOMOR 4/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 67-3/2020
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
BENNY SETYOHADI, S.H., M.H.
NIP 19680830 198903 1 006
Your Correction
