Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2020 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 15 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 NOMOR 4/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 67-3/2020 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM BENNY SETYOHADI, S.H., M.H. NIP 19680830 198903 1 006
Your Correction