Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim meliputi: a. bentuk, jumlah dan waktu; b. sumber dana; c. tata cara; d. penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban; e. pengawasan; dan f. pembagian hasil usaha.
Your Correction