Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar. 5. Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dengan mendapat hak kepemilikan. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Kabupaten Blitar. 7. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang selanjutnya disebut PT. BPR Jatim adalah badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction