Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Dalam hal Ruang Milik Jalan digunakan untuk prasarana moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum.
Your Correction
