Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang penggunaannya barada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. (2) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. (3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan di luar Ruang Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu. (4) Dalam hal Ruang Milik Jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: a. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; b. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; c. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; d. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan e. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Your Correction