Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
