Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction