Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dalam Ruang Milik Jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a. (2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan: a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan; atau b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan. (3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam Ruang Milik Jalan pada sisi terluar. (4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. (5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus direncanalan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction