Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ambang pengaman jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
Your Correction